User:Karangtaruna1
PROFIL KARANG TARUNA
Karang Taruna adalah organisasi kepemudaan di Indonesia. Karang Taruna merupakan wadah pengembangan generasi muda nonpartisan, yang tumbuh atas dasar kesadaran dan rasa tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat khususnya generasi muda di wilayah Desa / Kelurahan atau komunitas sosial sederajat, yang terutama bergerak dibidang kesejahteraan sosial.
Sebagaimana kita ketahui bahwa Karang Taruna pertama kali di dirikan Pada tanggal 26 September 1960 di Kampung Melayu Jakarta Timur oleh sosok Bapak Ghazali, dengan latar belakang banyaknya persoalan sosial yang harus diselesaikan. Lambang tersebut mengandung makna: Bunga Teratai yang mulai mekar melambangkan unsur remaja yang dijiwai semangat kemasyarakatan (sosial). Empat helai Daun Bunga dibagian bawah, melambangkan keempat fungsi Karang Taruna yaitu;
1. Bunga Teratai yang mulai mekar melambangkan unsur remaja yang dijiwai semangat kemasyarakatan (sosial). 2. Empat helai Daun Bunga dibagian bawah, melambangkan keempat fungsi Karang Taruna yaitu: a). Memupuk kreativitas untuk belajar bertanggung jawab; b). Membina kegiatan-kegiatan sosial, rekreatif, edukatif, ekonomis produktif, dan kegiatan lainnya yang praktis; c). Mengembangkan dan mewujudkan harapan serta cita-cita anak dan remaja melalui bimbingan interaksi yang dilaksanakan baik secara individual maupun kelompok; d). Menanamkan pengertian, kesadaran dan memasyarakatkan penghayatan dan pengamalan Pancasila. 3. Tujuh helai Daun Bunga bagian atas melambangkan Tujuh unsur kepribadian yang harus dimiliki oleh anak dan remaja: a). Taat: Taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; b). Tanggap: Penuh perhatian dan peka terhadap masalah; c). Tanggon: Kuat, daya tahan fisik dan mental; d). Tandas: Tegas, pasti, tidak ragu, teguh pendirian; e). Tangkas: Sigap, gesit, cepat bergerak, dinamis; f). Trampil: Mampu berkreasi dan berkarya praktis; g). Tulus: Sederhana, ikhlas, rela memberi, jujur. 4. Pita dibagian bawah bertuliskan Karang Taruna mengandung arti: a). Karang: pekarangan, halaman, atau tempat; b). Taruna: remaja. Secara keseluruhan berarti tempat atau Wadah Pembinaan Remaja.
5. Pita dibagian atas bertuliskan ADITYA KARYA MAHATVA YODHA yang berarti: a). ADITYA: Cerdas, penuh pengalaman. b). KARYA: Pekerjaan. c). MAHATVA: Terhormat, berbudi luhur. d). YODHA: Pejuang, patriot. Secara keseluruhan berarti Pejuang yang berkepribadian, berpengetahuan dan terampil. 6. Lingkaran menggambarkan sebuah tameng, sebagai lambang Ketahanan Nasional.
7. Bunga Teratai yang mekar berdaun lima helai melambangkan lingkungan kehidupan masyarakat yang sejahtera merata berlandaskan Pancasila. 8. Arti warna: a). Putih: Kesucian, tidak tercela, tidak ternoda. b). Merah: Keberanian, sabar, tenang, dan dapat mengendalikan diri, tekad pantang mundur. c). Kuning: Keagungan atas keluhuran budi pekerti.
Sebagai organisasi sosial kepemudaan Karang Taruna merupakan wadah pembinaan dan pengembangan serta pemberdayaan dalam upaya mengembangkan kegiatan ekonomis produktif dengan pendayagunaan semua potensi yang tersedia dilingkungan baik sumber daya manusia maupun sumber daya alam yang telah ada. Sebagai organisasi kepemudaan, Karang Taruna berpedoman pada Pedoman Dasar dan Pedoman Rumah Tangga di mana telah pula diatur tentang struktur penggurus dan masa jabatan dimasing-masing wilayah mulai dari Desa / Kelurahan sampai pada tingkat Nasional. Semua ini wujud dari pada regenerasi organisasi demi kelanjutan organisasi serta pembinaan anggota Karang Taruna baik dimasa sekarang maupun masa yang akan datang. Karang Taruna beranggotakan pemuda dan pemudi (dalam AD/ART nya diatur keanggotaannya mulai dari pemuda/i berusia mulai dari 13 – 45 tahun) dan batasan sebagai Pengurus adalah berusia mulai 17 – 35 tahun. Karang Taruna didirikan dengan tujuan memberikan pembinaan dan pemberdayaan kepada para remaja, misalnya dalam bidang keorganisasian, ekonomi, olahraga, ketrampilan, advokasi, keagamaan dan kesenian. Adapun beberapa dasar hukum yang mengatur tentang karang taruna yakni: UU 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah 15 Oktober 2004. Permensos Nomor 83 / HUK / 2005 tentang Peraturan Dasar untuk Organisasi Pemuda 27 Juli 2005. Keputusan Pemerintah No. 72 tentang desa-desa pada 30 Desember 2005. Menurut Peraturan Menteri Sosial (Permensos) No. 25 Tahun 2019, tugas dan peran Karang Taruna adalah sebagai berikut: 1. Menyelenggarakan kegiatan pengembangan kepemudaan yang meliputi pendidikan, pelatihan, dan pemberdayaan pemuda. 2. Mengorganisir kegiatan sosial kemasyarakatan yang berorientasi pada pemberdayaan masyarakat dan peningkatan kesejahteraan sosial. 3. Melakukan kegiatan pengembangan potensi diri dan kreativitas pemuda dalam bidang seni, olahraga, dan kegiatan lainnya. 4. Menjadi wadah komunikasi, koordinasi, dan kolaborasi antara pemuda, pemerintah, dan masyarakat dalam upaya mencapai tujuan pembangunan sosial. 5. Melakukan kegiatan advokasi sosial untuk mengatasi masalah sosial yang dihadapi oleh pemuda dan masyarakat. 6. Mendorong partisipasi aktif pemuda dalam pembangunan sosial, termasuk dalam perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi program-program yang berdampak positif bagi masyarakat. 7. Menjadi mitra pemerintah dalam pelaksanaan program-program pembangunan sosial yang melibatkan pemuda. 8. Melakukan kegiatan peningkatan kualitas dan kapasitas anggota Karang Taruna melalui pendidikan, pelatihan, dan pembinaan.